BERUAHPOS.COM (BPC) – Otoritas Jasa keuangan (OJK) memperkirakan premi yang akan ditanggung Pemerintah untuk setiap nelayan adalah sebesar Rp 250.000 per tahun, jika rencana alokasi asuransi nelayan Rp 250 miliar untuk satu juta nelayan terlaksana.
Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum & Reasuransi OJK, Rianto mengatakan, OJK mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyejahterakan nelayan dengan cara memberikan subsidi pembayaran premi asuransi bagi nelayan.
“OJK sangat mendukung produk KKP terkait asuransi nelayan, jika alokasinya sebesar Rp 250 miliar untuk satu juta nelayan, berarti setiap nelayan preminya Rp 250 ribu,” ujar Rianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Berdasarkan data yang diterimanya dari KKP, sudah sekitar 700.000 nelayan yang memperoleh kartu. Adapun syarat untuk membeli polis asuransi adalah nelayan yang telah memiliki Kartu Nelayan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian KKP terkait perusahaan swasta atau BUMN mana yang bisa menerapkan metode pembayaran premi sebagai pengelola asuransi nelayan.
“Untuk menerbitkan surat izin produk asuransi nelayan kita(OJK) juga sedang menunggu arahan Kementerian KKP,” imbuh Rianto. (kompas)