BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aura persaingan politik para calon pada Pilwako Pekanbaru 2017 kian terasa. Bukan saja sosok incumbent atau petahana yang mencuri perhatian. Calon independen juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Nama-nama yang sudah menyatakan maju lewat jalur independen seperti Ali Syahbana-Kander Damanik, bahkan sudah mendeklarasikan diri siap meramaikan Pilwako Pekanbaru 2017. Selain itu Dr H Syahril SPd MM, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau juga menyatakan diri maju sebagai kandidat non partai.
Ketika dimintai tanggapannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Amiruddin Sijaya belum ada satu pun kandidat jalur independen berkonsultasi. “Sampai hari ini belum ada yang serius datang ke KPU untuk berkonsultasi,” katanya kepada kru bertuahpos.com, Senin (02/05/2016).
Padahal berkaca pada pelaksanaan Pilkada di tempat lain, tidak sedikit calon independen gugur akibat tidak lolos administrasi. “Saya juga tidak tahu, apakah memang sudah paham. Atau mereka bertanya ke KPU laim yang sudah melaksanakan Pilkada, bisa saja begitu,” sebutnya.
Dikatakan Amirudin tahapan berikutnya yakni proses pencocokan dan penelitian atau coklit terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu untuk memastikan data pasti jelang penyelenggaraan Pilwako Pekanbaru 2017.
Mengenai syarat minimal KTP yang harus dikumpulkan calon independen, Amirudin mengatakan bakal calon bisa mengumpulkan data disesuaikan data terakhir DPT saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Data terakhir saat Pilpres jumlah DPT terakhir itu 627.212, sesuai aturan calon jalur independen mesti kumpulkan minimal 7,5 persen dukungan suara atau 47.046 KTP.
Amirudin menyarankan bakal calon mesti mengumpulkan KTP lebih dari syarat minimal. Sebab nantinya pihak KPU akan melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
Selain itu Amirudin mengingatkan agar formulir bentuk dukungan terhadap calon perorangan harus sesuai dengan form KPU sesuai dalam lampiran B.1-KWK Perseorangan. Bisa diambil dari website KPU.
Form itu merupakan dukungan kolektif per kelurahan yang hanya berisikan dafar nama-nama pendukung pasangan calon. Data yang diminta hanya NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, TTL/umur, belum/sudah/pernah kawin, dan tandatangan/cap jempol.
Kalau formulirnya tidak sesuai bisa ditolak. “Untuk itu ada baiknya calon perorangan datang dan berkonsultasi dengan kita. Agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Amiruddin.
Sedangkan untuk penyerahan dukungan bagi jalur perorangan diperkirakan mulai pada 24 Juni sampai 27 Juli 2016. Tetapi pihaknya masih menunggu Peraturan KPU pusat.
Penulis: Riki