BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, saat ini masih memburu para finance yang saat ini masih tidak memiliki izin atau illegal di Pekanbaru.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, untuk memberikan data kepada Disperindag Kota Pekanbaru data finance yang ada saat ini.
“Kami sudah menyampaikan kepada para pemangku kebijakan satgas waspada investasi tentang permasalahan perusahaan pembiayaan di Pekanbaru. OJK tidak menyebutkan secara spesifik tentang perusahaan, tapi mereka ada mendapat laporan ke OJK pusat perihal adanya finance yang memalsukan izin OJK,†kata Irba kepada Bertuahpos.com, Kamis (4/2/2016).
Hal tersebut Irba sampaikan dalam kegiatana sosialisasi terkait tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. “Yang dilaksanakan satgas waspada investasi, yang terdiri dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Menteri Kordinator Informasi dan Komunikasi serta Kementerian Keuangan dalam hal ini OJK,†jelas Irba.
Irba mengatakan, pelapor tersebut mengirimkan langsung fotokopi izin prinsip, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surta Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Anehnya, finance yang dilaporkan tersebut menggunakan SIUP, seharusnya tidak memakai SIUP. Karena sifatnya adalah keuangan jasa, perusahaan tidak memiliki SIUP,†sambung Irba.
Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut ketahuan telah melakukan pelanggaran dan terjadi pemalsuan izin. Itulah yang membuat Disperindag Kota Pekanbaru menelusuri finance mana yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Saya tidak tahu apakah pihak OJK lupa atau bagaimana, karena finance di Indonesia ini mencapai ribuan. Tapi mereka janji akan mengirimkan data perusahaan yang di duga adalah palsu. Kita sudah sampaikan kepada OJK untuk turun keperusahaan yang kita anggap tidak punya izin teknis dari OJK dan TDP,†jelasnya lagi.
Untuk mendampingi Disperindag turun tersebut, Disperindag telah mendapatkan tenaga penyidik umum dari Polresta Pekanbaru. Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan penyidik. “Penyidikan itu dilakukan jika mereka melanggar UU No 382 tentang wajib daftar perusahaan dan UU OJK,†tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tiga finance yang saat ini bermasalah oleh Disperindag Pekanbaru, mereka adalah finance berinisial C Finance, SMR Finance dan V Finance. Ketiga finace tersebut telah meminta waktu kepada Disperindag Kota Pekanbaru untuk kepengurusan ijin mereka. (iqbal)