BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketika sebuah biduk rumah tangga tidak ada lagi rasa kecocokan, banyak pasangan suami istri memilih jalan untuk bercerai. Seperti di Kota Pekanbaru angka perceraian yagn tercatat di Pengadiman Agamaa terus meningkat.
Meski demikian, walau proses persidang  perceraian tergolong rumit. Bisa sampai memakan waktu sekitar enam bulan, malah tidak memundurkan langkah pasangan untuk bercerai. (Baca: Ini Penyebab Wanita Banyak Menuntut Cerai)
Â
Namun jika memang tidak bisa lagi disatukan, berikut ini tata cara mengacukan perkara cerai bagi suami sebagai penggugat (cerai talak) di Pengadilan Agama Pekanbaru. (Baca: Tingkat Perceraian di Pekanbaru Tinggi)
Pertama, seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengadakan sidang. Guna menyaksikan ikrar talak di pengadilan agama, atau tempat kediaman termohon (istri). Kecuali termohon dengan sengaja meninggalkan kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. (Baca: Ternyata Kasus Cerai Meningkat Tiap Tahun)
Ke dua, jika termohon bertempat tinggal di luar negeri, pemohon diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Ke tiga, apabila pemohon dan termohon statusnya tinggal di luar negeri, maka hukumnya, meliputi tempat perkawinan mereka di langsungkan. (Baca: Ini Jumlah Biaya Mengurus Surat Cerai)
Dalam hal ini Wakil Kepanitraan Pengadilan Agama Pekanbaru, Asril mengatakan, jika dalam proses kelengkapan berkas cerai terjadi kendala seperti, buku nikah yang asli hilang, pasangan tersebut harus melaksanakan isbat nikah terlebih dahulu.
“Yang sering terjadi saat mengajukan proses cerai adalah kelengkapan yang masih kurang seperti tidak melampirkan buku nikah asli, atau buku nikah yang asli hilang. Prosesnya pasangan suami istri tersebut harus melakukan isbat yang dilaksanakan di Pengadilan agama dan di sahkan oleh pengadilan Agama,” sebutnya Sabtu (30/1/2016).
Namun, jika buku nikah tersebut memiliki fotokopi, anda dapat meminta duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama di mana tempat anda menikah.
Proses selanjutnya adalah, pemeriksaan berkas oleh hakim dan dilanjutkan dengan mediasi, yaitu usaha perdamaian oleh hakim terhadap kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak tidak bisa lagi didamaikan, maka telah cukup alasan terlaksananya sebuah perceraian, dan ikrar talak di ucapkan sehingga diputuskan (perceraian).
Langkah berikutnya adalah, penetapan hakim bahwa perkawinan putus, kemudian barulah masuk pada putusan perceraian di daftarkan pada pegawai pencatat.
Tentang hak asuh anak, biasanya pengadilan memberikan hak perwakilan dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibunya. Hal tersebut di sampaikan menurut aturan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI),menjelaskan anak yang usianya belum genap 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak itu berusia 12 tahun atau lebih, maka anak diberikan kebebasan memilih, untuk di asuh ayah atau ibunya. (Nova)