BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun dikabarkan segera mendapat suntikan dana dari investor dari Korea, namun nasib hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak belum jelas. Padahal hutang sebesar Rp 41,95 miliar pada PT Karsa Tirta Dharma Pangada (PT KTDP)ini, mau tak mau juga menjadi beban Pemkot Pekanbaru.
Â
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M.Syukri Harto enggan berkomentar banyak mengenai nasib hutang PDAM Tirta Siak. “Belum, belum saya cek berapa besaran hutang yang ada. Secepatnya akan saya cek,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna ke lima di gedung DPRD Pekanbaru, Rabu (26/02/2014).
Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, pengacara PT KTDP, Yayan Sutarna SH MH mengatakan, KTDP sudah mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan Negera Pekanbaru melakukan eksekusi berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru selaku kuasa dari PDAM Tirtasiak Pekanbaru (termohon) yaitu melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dalam Perkara No.09/2011/ BANI BANDUNG Jo. No.174/Pdt.B/ 2011/PN. Pbr, Jo. No.862 K/Pdt.Sus/2012.
Yaitu membayar hutang sebesar Rp 41,95 miliar kepada PT Karsa Tirta Dharma Pangada (PT. KTDP) yang sudah memenangkan perkara lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung. (riki)
Â