BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menemukan beberapa pelanggaran selama Pilkada berlangsung. Salah satunya adanya pemilih ganda di dua tempat yang berbeda saat pilkada serentak kemarin.
Seperti yang dikatakan Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah, sesuai PKPU no 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2 yang mana, apabila pemilih melakukan pemungutan suara lebih dari satu TPS, maka dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut maupun di TPS lainnya.
Sebelumnya Panwaslu menemukan laporan dari masyarakat saat Pilkada serentak sedang berlangsung pada 9 Desember 2015 kemarin. Laporan itu menyangkut adanya pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih yang menggunakan C6 milik anaknya serta banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan dengan model C6 KWK KPU, di TPS Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Jaka menilai pelanggaran tersebut terjadi karena KPU kurang cermat dalam melakukan penyotiran daftar pemilih. “Hal ini disebabkan keteledoran dari pihak KPU yang tidak cermat melakukan penyortiran daftar pemilih ganda,” ungkapnya.
Dia menambahkan, fakta adanya pelanggaran dalam proses Pilkada serentak tahun ini lagi-lagi membuktikan bahwa KPU belum siap mengatasi masalah yang akan mumcul dalam pesta demokrasi kali ini. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika KPU menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Terkait masalah temuan pelanggaran itu Panwaslu telah menyampaikan ke KPU. Ditempat terpisah, Bertuahpos.com mencoba menanyakan terkait adanya pemilih ganda kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kab Rohil, Ir Agus Salim. Sayangnya Agus menolak untuk memberikan komentar dengan alasan bahwa dirinya sedang sibuk. “Nantilah yah, nanti. Saya lagi sibuk,” jawab singkat, Agus Salim melalui telpon seluler.
Jaka mengaku bahwa dirinya memang menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara. “Ada pasangan suami istri mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda di dua Desa tepatnya Kecamatan Rimba Melintang. Di Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko juga ada pemilih ganda di TPS 15, namun sudah diselesaikan ditempat,” katanya.
Dijelaskan Jaka, pemilih ganda yang dilakukan sepasang suami istri ini, telah mengakui perbuatannya. Setelah dikaji dan diklarifikasi kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwas Kec Rimba Melintang rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikedua TPS tersebut sesuai PKPU no 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2, yang mana apabila pemilih melakukan pemungutan suara lebih dari satu TPS, maka dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut maupun di TPS lainnya.
“Panwas Rombo Melintang rekom PSU dikedua TPS yaitu, TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek, dan TPS 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir sesuai PKPU no 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2,” jelasnya.(ari)
Â