OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. Modus ini kerap digunakan untuk mendukung transaksi judi online (judol) dan aktivitas ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan berpotensi digunakan untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.
OJK telah mengatur secara tegas ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan itu, lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah membuka rekening untuk kepentingan sendiri atau untuk pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah. Bank juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat.
Penerapan KYC dilakukan melalui Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi secara berkala, serta profiling nasabah untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Berdasarkan hasil penilaian risiko, OJK terus mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjual atau membeli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.
Artinya, meskipun rekening sudah “dipinjamkan” atau dijual, konsekuensi hukum tetap melekat pada pemilik aslinya.
Selain itu, OJK meminta bank meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum dari praktik jual beli rekening.
Dalam penanganannya, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang makin marak di era digital.
“Kami juga meminta perbankan memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta rutin melakukan pengkinian data dan profil nasabah,” kata Dian.***









