BERTUAHPOS.COM — Selama 2024, tercatat ada 12 bank yang dinyatakan bangkrut. Izinnya pun sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sejak tahun 2005 atau hampir 2 dekade belakangan, sudah ada 134 bank di Indonesia gulung tikar. Alasan ditutupnya bank ini bukan semata-mata karena bisnis, tapi disebabkan oleh fraud atau kejahatan perbankan.
Tidak hanya mencabut mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia sepanjang tahun 2024, OJK juga memperkuat BPR, dengan menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, mengatakan bahwa pencabutan izin BPR oleh OJK bukan disebabkan oleh alasan bisnis, melainkan karena adanya tindakan fraud.
“Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank,” ujar Tedy, dilansir dari Bisnis.com, Rabu, 17 Juli 2024.
Masalah Utamanya soal Tata Kelola yang Buruk
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, POJK ini diterbitkan untuk mendorong BPR dan BPRS agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024, sebagaimana dikutip Bertuahpos.com, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurutnya, hasil pengawasan OJK menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik, seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS.
Adapun POJK baru ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 dan mengatur kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam seluruh tingkatan organisasi.
Beberapa poin penting dalam POJK ini mencakup penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola, meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan komite.
Selain itu, POJK ini juga mencakup penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis di BPR dan BPRS.
Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, dengan tujuan menjadikan BPR dan BPRS industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Tahun lalu, terdapat 4 bank yang bangkrut di Indonesia. Sejak 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air, dengan mayoritas merupakan BPR.***
Berikut adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma