BERTUAHPOS.COM – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kupang.
Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WITA di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali SH MH, beserta tim.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, AA Raka Putra Dharmana SM HM, Daniel Benediktus Tae ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kejari Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.
“Terpidana harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” katanya.
Raka menjelaskan, dalam putusan tersebut, Daniel Benediktus Tae dinyatakan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
“Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Raka.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.
Penangkapan Daniel Benediktus Tae merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga awal Juli 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.***