BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti melaporkan salah seorang mahasiswanya sendiri, Khariq Anhar, ke pihak kepolisian.
Khariq Anhar, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), menyoroti kebijakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai terlalu tinggi.
Aksi protes mereka mencapai puncaknya saat mereka meletakkan almamater di depan logo Unri sebagai bentuk protes pada Sabtu 4 Maret 2024.
Namun, ketika undangan mereka tidak direspons oleh pihak rektorat, Khariq membuat konten video yang menggambarkan almamater kampus yang ‘dijual’
Video tersebut juga menyebutkan Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti sebagai ‘Broker Pendidikan Universitas Riau’ serta menampilkan fotonya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Herry Murwono, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut berdasarkan UU ITE dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan tersebut tentang UU ITE. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Herry, Rabu 8 Mei 2024.
Laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu diajukan langsung oleh Rektor Sri Indarti dengan didampingi penasihat hukumnya.
“Sudah ada yang diperiksa baik terlapor maupun pelapor. Nanti kita lihat sejauh mana penyelidikannya oleh penyidik,” ujar Herry.