BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kontroversi mewarnai panggung politik dengan munculnya pengaduan terkait dugaan tindak pidana nepotisme, yang disuarakan oleh sekelompok aktivis yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli).
Dalam pengaduan tersebut, nama istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, turut terseret.
Anggota Petisi 100, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, selain Jokowi, tokoh-tokoh seperti Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Iriana, diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 5 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Pasal ini menyebutkan; Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Yayat, Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 menetapkan hukuman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang terlibat dalam nepotisme, dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
“Iriana Jokowi memiliki peran yang signifikan sehingga layak untuk dilaporkan kepada pihak Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming/penyertaan),” ujar Yayat seperti dikutip dari RMOL.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Meskipun laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk aduan masyarakat yang disampaikan melalui 25 perwakilan, dengan surat kuasa kepada 20 pengacara di Ruang Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Yayat menekankan urgensi penahanan terhadap para tersangka/pelaku yang terlibat, mengingat nepotisme dianggap sebagai tindak pidana khusus dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***