BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan pengupahan pekerja di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah resmi diterbitkan, dan menjamin kenaikan upah minimum untuk tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, semua ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Ida menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel kunci: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).
Adapun indek tertentu ini, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor ketenagakerjaan lainnya. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan seimbang, memberikan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Dengan adanya peraturan ini, Peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam penerapan upah minimum di wilayahnya.
“Kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru,” jelas Ida.
Selain itu, PP Nomor 51 Tahun 2023 diharapkan menciptakan kepastian berusaha dan industri dengan penerapan struktur dan skala upah.
“Struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas pekerja karena dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ungkapnya.
Ida menambahkan bahwa PP ini tidak hanya menjamin kenaikan upah minimum, melainkan juga mencegah disparitas upah antar wilayah. “Ini adalah langkah maju yang lebih baik dalam mengatasi disparitas upah dibandingkan dengan regulasi sebelumnya,” katanya.
Dengan diterbitkannya PP pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Ida menegaskan bahwa ini menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
“Kami mengajak Gubernur, Kepala Dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” katanya.***