BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Dua puluh masyarakat Rantau Binuang Sakti yang tergabung dalam anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Indah (Kopsa Bunda) menyatakan Kepengurusan No : 35 tanggal 22 Agustus 2017 adalah pengurus yang sah secara hukum. Dan menggugat kepengurusan Kopsa Bunda tahun 2021 – 2022.
Pasalnya, kepengurusan memasukkan 25 anggota yang dipilih melalui rapat desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penggugat menilai, 25 orang bentukan pengurus periode 2021-2022 cacat secara hukum atau tidak sah.
Hal ini di sampaikan Perwakilan 20 Masyarakat Rantau Binuang Sakti (penggugat), Suhaimi ketika dijumpai bertuahpos.com usai sidang Senin 8 Mei 2023 Mengatakan, menggugat pengurus Kopsa Bunda Periode 2021 – 2022 atas nama U Tarmizi, Jhoni Roardo,Yuliza,Suani,Rais Syahputra,Erdianto, dan Arian. Telah mengeluarkan 20 anggota yang lama dan menambahkan 25 anggota Kopsa Bunda berdasarkan hasil musyawarah Desa bukan Hasil RAT.
“Pengurus baru periode 2021 – 2022 tidak sah berdasarkan anggaran dasar Kopsa Bunda, karena 25 anggota Kopsa Bunda periode itu dipilih dalam musyawarah Desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Amrizal, berkeyakinan akan bisa membuktikan para tergugat benar secara terang melakukan perbuatan melawan hukum, “Oncrechmatige Daad.”
“Kami dari penggugat akan menghadirkan saksi ahli dalam agenda pembuktian selanjutnya,” tutup Advokat dikenal ramah tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan para penggugat menghadirkan saksi ahli dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH). ***(achir)