• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masyarakat Rantau Binuang Sakti Gugat Kepengurusan Kopsa Bunda 2021 – 2022

admin-bpc by admin-bpc
9 Mei 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Dua puluh masyarakat Rantau Binuang Sakti yang tergabung dalam anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Indah (Kopsa Bunda) menyatakan Kepengurusan No : 35 tanggal 22 Agustus 2017 adalah pengurus yang sah secara hukum. Dan menggugat kepengurusan Kopsa Bunda tahun 2021 – 2022.

Pasalnya, kepengurusan memasukkan 25 anggota yang dipilih melalui rapat desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penggugat menilai, 25 orang bentukan pengurus periode 2021-2022 cacat secara hukum atau tidak sah.

Hal ini di sampaikan Perwakilan 20 Masyarakat Rantau Binuang Sakti (penggugat), Suhaimi ketika dijumpai bertuahpos.com usai sidang Senin 8 Mei 2023 Mengatakan, menggugat pengurus Kopsa Bunda Periode 2021 – 2022 atas nama U Tarmizi, Jhoni Roardo,Yuliza,Suani,Rais Syahputra,Erdianto, dan Arian. Telah mengeluarkan 20 anggota yang lama dan menambahkan 25 anggota Kopsa Bunda berdasarkan hasil musyawarah Desa bukan Hasil RAT.

“Pengurus baru periode 2021 – 2022 tidak sah berdasarkan anggaran dasar Kopsa Bunda, karena 25 anggota Kopsa Bunda periode itu dipilih dalam musyawarah Desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Amrizal, berkeyakinan akan bisa membuktikan para tergugat benar secara terang melakukan perbuatan melawan hukum, “Oncrechmatige Daad.”

“Kami dari penggugat akan menghadirkan saksi ahli dalam agenda pembuktian selanjutnya,” tutup Advokat dikenal ramah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan para penggugat menghadirkan saksi ahli dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH). ***(achir)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
stranferan uang PT PIR

Komut PT PIR Ngotot Transferan Rp100 Juta dari Perusahaan Tambang Adalah Utang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.