BERTUAHPOS.COM — Kasus cabul terhadap anak asuhnya yang diduga dilakukan oleh oknum pendeta pengasuh panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) inisial FP (46) secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi kini menunggu hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka setelah ada hasil visum pisikiatrikum,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 8 November 2022 sebagaimana dikutip dari detikcom.
Sejauh ini dia belum bisa memastikan kapan hasil visum itu keluar dari rumah sakit. Namun pihaknya mengaku menunggu hasil visum agar bisa melakukan penetapan tersangka.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil VER Pisikiatrikum dari dokter RS Ratumbuysang,” singkat dia.
Sebelumnya, polisi terus menyelidiki laporan terkait oknum pendeta inisial FP (46) yang menjadikan 7 anak panti asuhan di (Bolmong, Sulut sebagai budak seks. Oknum pendeta FP telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik Subdit Renakta selama ini melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban dan oknum pendeta FP selaku terlapor.
“Saat ini tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul,” kata Kombes Jules
Kekejian oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga menjadikan anak panti asuhan budak seks di Bolaang Mongondow (Bolmong) terungkap.
Dia rupanya pernah dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak asuhnya pada 2019 lalu.
Dugaan itu diungkapkan kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan FP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung.
Informasi mengenai dugaan penganiayaan didapatkan dari keterangan keluarga dan korbannya.***