BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok Brigadir J masih hidup ditampilkan oleh jaksa penuntut umum.
Rekaman CCTV Brigadir J masih hidup ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti ke security Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki, dalam sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dari tayangan itu terlihat soso Brigadir Yosua Hutabarat yang masih hidup. Rekaman CCTV itu berasal dari depan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam gambar itu, terlihat Yosua berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih. Di tangkapan CCTV itu tertulis ’08 07 2022′ dan 17:12 :03 yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB. Sosok Yosua diberi lingkaran warna merah oleh jaksa.
Dikabarkan, momen Brigadir J masih hidup itu sempat disebut membuat anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, gemetaran.
Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Arif disebut gemetaran gara-gara melihat peristiwa yang tak sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian saat itu.
Sebelumnya, saksi bernama Kompol Aditya Cahya mengatakan pihaknya melihat rekaman CCTV yang ada di hard disk Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman CCTV itu menunjukkan kegiatan di rumah Ferdy Sambo sebelum Yosua tewas hingga sesudah Yosua tewas.
Aditya mengatakan, dalam rekaman itu, terlihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Padahal awalnya Yosua disebut sudah tewas akibat tembak-menembak, barulah kemudian Sambo datang.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Adapun Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***