BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejak ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga disebabkan zat yang terkandung dalam sirup paracetamol merk tertentu, penting kiranya bagi para orang tua untuk bersikap lebih mawas diri, terutama dalam hal memberikan obat demam kepada anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengimbau kepada masyarakat secara luas untuk berhati-hati hadir dalam menggunakan obat sirup paracetamol.
“Saat ini, langkah-langkah yang mungkin untuk dilakukan masyarakat terutama orang tua hendaknya selalu memperhatikan cara aman mengonsumsi obat-obatan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Yosef mengungkapkan, adapun beberapa langkah yang bisa dilakukan, Pertama, masyarakat hendaknya menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai yang telah ditentukan
“Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka atau yang sudah disimpan lama,” sambungnya.
Ketiga, hendaknya melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
Selain itu, Keempat, masyarakat diminta aktif untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
“Terakhir, melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile,” saran Yosef.
Sebagaimana diketahui, terdapat 4 jenis sirup paracetamol yang mengandung bahan berbahaya yang dianggap menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
Keempat merk sirup paracetamol tersebut adalah; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Yosef menyebut keempat jenis sirup paracetamol itu merupakan produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Setelah diketahui berdampak pada kesehatan anak, baru-baru ini empat produk tersebut telah ditarik pemerintah Gambia.
“Produk produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India itu, tidak terdaftar di BPOM dan tidak beredar di Indonesia,” ungkap Yosef.*** [Melba]