BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, terhadap dua tersangka dalam perkara pencurian dan undang-undang lalu lintas.
Penghentian ini setelah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Selasa 11 Oktober 2022, melalui video conference.
Hadir pada video conrence ekspose pengajuan penghentian penuntutan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana, SH MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Sementara dari Kejati Riau hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, atas nama tersangka Syukurman Dawolo alias Syukur bin Sobadede, melanggar Pasal 362 KUHP.
Kemudian tersangka Alex Perdinan Siregar, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk tersangka Syukurman Dawolo alias Syukur bin Sobadede, perbuatannya bermula Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu. Tersangka Syukurman bersama Khairul Ilham (anak angkat korban) menginap di rumah saksi korban Moga Saragih.
Paginya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka melihat pintu kamar korban terbuka dan setelah masuk melihat dompet saksi korban berada di atas meja. Selanjutnya tersangka membukanya lalu mengambil uang yang ada dalam dompet milik saksi korban Moga Saragih sebesar Rp4,5 juta dan menyimpannya didalam saku celana tersangka.
Sementara untuk tersangka Alex Perdinan, permuatannya bermula Jumat 19 Agustus 2022 sekira Pukul 14.40 WIB, saat tersangka melintasi Jalan Lintas Timur KM 275 Dusun Masad Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Tersangka yang mengemudikan Mobil UD Trucks Tronton Box Nopol A 9307 ZA ingin mendahului truck tronton di depan mobil tersangka.
Saat tersangka mendahului mobil truk tronton tersebut dengan kecepatan kurang lebih 50/60 Km/Jam dengan mengambil jalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Rengat menujuJambi, tiba-tiba datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Revo Nopol R 3831 MF dengan kecepatan kurang lebih 40/50 Km/jam yang dikendarai Baim dengan membawa penumpang yaitu korban Abdul Farhan 11 tahun dari arah Jambi menuju Rengat dengan jarak kurang lebih 20 meter.
Lalu tersangka sempat mengerem dan mengklakson, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, kemudian tersangka menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Baim. Akibatnya, korban Abdul Parhan mengalami patah tulang tertutup pada paha, sebuah patah tulang terbuka di lutut kanan. Tanggal 26 Agustus 2022 pasien Operasi, pasien rawat inap dari tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022.
Bahwa Tersangka dan keluarganya mengajukan perdamaian, selanjutnya dilakukan proses perdamaian dengan fasilitator Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang pada pokoknya diperoleh kesepakatan perdamaian.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, mengatakan, pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***