BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru berharap Pemprov Riau bisa melakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dengan menyesuaikan dengan kondisi inflasi yang tinggi. Dengan demikian, sudah selayaknya UMK Pekanbaru untuk 2023 juga turut naik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan baru, penetapan UKM tahun 2023 tidak lagi harus menunggu persetujuan Walikota, melainkan akan langsung ditetapkan oleh gubernur.
“Surat edarannya sudah keluar dari Kemenaker (terkait hal ini). Tapi kita belum menerima secara langsung SE yang dimaksudkan,” tuturnya di Pekanbaru.
Dia mengungkapkan, dalam ketentuan itu, bupati dan wali kota tak lagi mengeluarkan rekomendasi besaran nilai UMK yang biasanya diajukan ke tingkat provinsi.
Sebab itu, karena besara UKM untuk tahun depan langsung ditetapkan oleh provinsi, dia berharap Pemprov Riau mempertimbangkan kenaikan UMK Pekanbaru untuk tahun 2023 mendatang yang akan ditetapkan tahun ini.
Hal ini, kata dia, merujuk pada tingginya angka inflasi akibat kenaikan beberapa sektor kebutuhan masyarakat. Sehingga, UMK saat ini sangat tidak relevan jika masih diberlakukan untuk tahun depan.
Jamil memperkirakan, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.
“Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya,” tutupnya.***