• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Limbah PT TAL Di Lepaskan Ke Sungai Batang Balui, MM Anggota DPRD Riau Angkat Bicara

Pedrianto by Pedrianto
28 September 2022
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Mardianto Manan angkat bicara atas bocornya limbah PT Tambora Argo Lestari (TAL) Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Mardianto Manan angkat bicara atas bocornya limbah PT Tambora Argo Lestari (TAL) Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Mardianto Manan angkat bicara atas bocornya limbah PT Tambora Argo Lestari (TAL) Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Riau Mardianto Manan atau yang akrap di sapa MM ini mengucapakan terima kasih atas di berikan info limbah tersebut.

” Alhamdulillah terima kasih sudah di berikan info kepada saya, ” kata Mardianto Manan via WhatsApp pribadinya.

Kata MM anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, jika benar limbah PT TAL yang dibuang ke badan sungai, maka saya mengecam PT TAL tersebut agar hentikan perlakuan tersebut dan diminta pihak instansi terkait bertindak cepat tanpa harus ada laporan dan tekanan tekanan dari warga sekitar.

” Karena jika lah benar limbah dibuang sungai Batang Balui, perangai membuang limbah dengan sengaja ke badan sungai aktif warga sekitar adalah perbuatan sangat merugikan masyarakat, bahkan akan dapat mematikan roda perekonomian masyarakat sekitar,” kata MM dengan nada geram.

Baca Juga : Masyarakat Berharap Komisi II DPRD Kuansing Tuntaskan Persoalan Limbah PT TAL, Tunggu Endingnya Saja

Hal semacam ini bukan hal sepele, sebabnya pihak PT. TAL tau aturan, sesuai dengan kita baca dan pelajari dari UU 32 dijelaskan.

“Peraturan Mengenai Larangan Membuang Limbah di Sungai kan sudah jelas dalam undang-undang”, ujar MM

Sambungan MM, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”

” Jadi bisa di katakan dijajahnya pihak desa, atau samalah dengan teroris terhadap desa tersebut,” tegas MM.

MM berharap Anggota Komisi II DPRD Kuansing mampu mengawal kasus ini dan kalau perlu buat laporan ke polisi perihal terjadi pencemaran ini, sehingga nanti terjadi apa apa setelah ini bergulir polisi sudah tahu masalahnya.

” Jadi silakan buat laporan ke pihak berwajib segera , kalaupun mau memberikan laporan ke DLHK Riau nantik tembuskan ke DPRD Riau, sehingga permasalahan ini kita proses sebagai mana prosedurnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dihadapan sejumlah anggota Komisi II tadi siang, Senin 26 September 2022, pihak manajemen PT TAL mengakui limbah pada kolam terakhir memang sengaja dibuang ke aliran sungai yang berada bersebelahan dengan kolam pembuangan limbah.

Alasan pihak manajemen membuang limbah tersebut ke aliran sungai karena sudah sesuai dengan baku mutu dan memiliki izin.***

Tags: berita kuansingLimbah Industripencemaran sungai
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Shabu di Hari yang Sama, Tiga Tersangka Diamankan

...

Read moreDetails
pabrik minyak goreng

Dikelola Koperasi Tupan Tri Bakti, Pabrik di Kuansing Mampu Produksi 10 Ton Minyak Goreng per Hari

Polres Kuansing Gelar Kegiatan Riau Road Safety Ramadhan Cipayung Plus untuk Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Warga Desa Beringin Taluk yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia: Keluarga Korban Memilih Langsung Dimakamkan

Pembunuh Sadis di Cerenti Divonis 15 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuansing

Kalaksa BPBD Kuansing H Yulizar M

BMKG Prediksi Kuansing Dilanda Kemarau Bulan Juni Mendatang, Ini Kata Kalaksa BPBD Kuansing

Next Post
Industri Pariwisata Riau

Pemprov Riau Ingin Sumatera Tourism Fair 2022 Akomodir Paket Liburan Khusus Lokal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.