BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Mardianto Manan angkat bicara atas bocornya limbah PT Tambora Argo Lestari (TAL) Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Riau Mardianto Manan atau yang akrap di sapa MM ini mengucapakan terima kasih atas di berikan info limbah tersebut.
” Alhamdulillah terima kasih sudah di berikan info kepada saya, ” kata Mardianto Manan via WhatsApp pribadinya.
Kata MM anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, jika benar limbah PT TAL yang dibuang ke badan sungai, maka saya mengecam PT TAL tersebut agar hentikan perlakuan tersebut dan diminta pihak instansi terkait bertindak cepat tanpa harus ada laporan dan tekanan tekanan dari warga sekitar.
” Karena jika lah benar limbah dibuang sungai Batang Balui, perangai membuang limbah dengan sengaja ke badan sungai aktif warga sekitar adalah perbuatan sangat merugikan masyarakat, bahkan akan dapat mematikan roda perekonomian masyarakat sekitar,” kata MM dengan nada geram.
Hal semacam ini bukan hal sepele, sebabnya pihak PT. TAL tau aturan, sesuai dengan kita baca dan pelajari dari UU 32 dijelaskan.
“Peraturan Mengenai Larangan Membuang Limbah di Sungai kan sudah jelas dalam undang-undang”, ujar MM
Sambungan MM, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
” Jadi bisa di katakan dijajahnya pihak desa, atau samalah dengan teroris terhadap desa tersebut,” tegas MM.
MM berharap Anggota Komisi II DPRD Kuansing mampu mengawal kasus ini dan kalau perlu buat laporan ke polisi perihal terjadi pencemaran ini, sehingga nanti terjadi apa apa setelah ini bergulir polisi sudah tahu masalahnya.
” Jadi silakan buat laporan ke pihak berwajib segera , kalaupun mau memberikan laporan ke DLHK Riau nantik tembuskan ke DPRD Riau, sehingga permasalahan ini kita proses sebagai mana prosedurnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dihadapan sejumlah anggota Komisi II tadi siang, Senin 26 September 2022, pihak manajemen PT TAL mengakui limbah pada kolam terakhir memang sengaja dibuang ke aliran sungai yang berada bersebelahan dengan kolam pembuangan limbah.
Alasan pihak manajemen membuang limbah tersebut ke aliran sungai karena sudah sesuai dengan baku mutu dan memiliki izin.***