BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH, menilai pembuangan limbah ke sungai tanpa pengolahan merupakan tindakan sengaja dan secara sadar dilakukan oleh manajemen PT. Tamora Agro Lestari (TAL) di Desa Serosa adalah pelanggaran berat.
“Jika izin PT.TAL ini diterbitkan oleh Pemda Kuansing, maka layak dicabut,” kata dia.
Namun, jika izin di terbitkan oleh Pemprov atau oleh pemerintah pusat, maka rekomendasi pembekuan dan pencabutan izin harus segera dilayangkan oleh Pemkab Kuansing ke level pemerintah yang lebih tinggi.
Ahli hukum tata negara ini menjelaskan lagi, selain dari sanksi pencabutan izin, pihak manajemen PT. TAL harus di proses juga dalam konteks hukum pidana.
“Dan ini jelas telah memenuhi kriteria pelanggaran pasal 97 dan pasal 104 UU PPLH, dimana perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, yang menyebabkan terlampuinya baku mutu air atau terpenuhinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sedikitnya 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” terang Zul Wisman.
Dia pun menyarankan agar pihak kepolisian harus turun tangan dalam hal penegakan hukum. “Polres Kuansing harus bertindak sesegera mungkin,” pintanya.
Zul Wisman juga mengapresiasi kinerja Komisi II DPRD Kuansing yang telah melakukan sidak ke perusahaan itu tadi siang. Sehingga berhasil membongkar adanya pipa siluman yang berada pada kolam pembuangan limbah.
Dihadapan sejumlah anggota Komisi II tadi siang, Senin (26/9/2022), pihak manajemen PT TAL mengakui limbah pada kolam terakhir memang sengaja dibuang ke aliran sungai yang berada bersebelahan dengan kolam pembuangan limbah.
Alasan pihak manajemen membuang limbah tersebut ke aliran sungai karena sudah sesuai dengan baku mutu dan memiliki izin.
“Terimakasih Komisi II telah melakukan sidak, dan hal ini layak dilanjutkan dalam rapat komisi dengan memanggil Bupati melalui DLH,” ujar akademisi Riau ini menyarankan. (Rilis)