BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal benar-benar dinyatakan bebas murni pada tahun 2023 mendatang. Saat ini, RZ hanya bebas sementara atau bebas bersyarat terhitung hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.
Pidana yang dijatuhkan kepada RZ adalah masa tanahan selama 10 tahun dan sudah menjalani ⅔ masa tahanannya di Lapas kelas II A Pekanbaru. Berkaitan dengan PP 99, maka sisa pidana itu ditambahkan setengah lagi untuk ⅔-nya. “Beliau juga mendapatkan remisi, seperti remisi umum dan khusus,” katanya.
Dia menekankan, bahwa pembebasan RZ yang dimulai hari ini merupakan masa percobaan. Untuk bebas murni, nanti terhitung November 2023 mendatang, dengan kata lain masa percobaan bebas sekitar 1 tahun lebih.
RZ yang sudah keluar dari Lapas kelas II A Pekanbaru, diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan, sebagaimana warga binaan pada umumnya yang mendapat pembebasan bersyarat.
Adapun kewajiban RZ sebagai warga binaan yang diberi pembebasan bersyarat, diantaranya wajib lapor ke Bapas, termasuk diwajibkan untuk ikut program pembimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas.
Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru, Patta Helena mengatakan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat terhadap Rusli Zainal dimulai terhitung 21 Juli 2022 sampai 16 November 2023.
“Dengan adanya pembebasan bersyarat ini Pak Rusli mempunyai kewajiban, salah satunya dapat melaksanakan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali sampai 16 November 2023,” jelas ujar Patta.
Setelah selesai melaksanakan wajib lapor sesuai waktu ditentukan, maka akan dikeluarkan surat pengakhiran. “Setelah itu baru selesai pembimbingan dari Bapas Pekanbaru,” tutur Patta.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, setiap kegiatan RZ akan mendapat pantauan khusus atau diawasi oleh Bapas. Dengan demikian, selama masa percobaan ini, RZ benar-benar harus menjaga perbuatannya. Sebab, dalam ketentuannya, jika selama masa bebas percobaan ini RZ melakukan tindakan melanggar hukum maka bebas bersyaratnya akan dicabut.
“Jika nanti melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan hukuman baru dan PB dicabut. Kemudian menjalani hukuman yang belum dijalani,” jelasnya.***