BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Uji materi UU Narkotika yang membuka ruang untuk legalisasi ganja medis di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Reuters melaporkan, peninjauan tersebut diajukan pada tahun 2020 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja obat untuk mengobati kondisi tersebut.
Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis atau terapi.
Golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian dan bukan untuk keperluan lain.
Namun, berdasarkan Harvard Health Publishing, sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, manfaat medis ganja. Di Amerika Serikat (AS), ada sekitar 35 negara bagian yang melegalkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.
Legalisasi ganja juga dilakukan Thailand. Sebelumnya, negara ini telah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak 2018. Selanjutnya, disusul legalisasi untuk campuran makanan dan minuman mulai 9 Juni 2022.***