• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Legalisasi Ganja Medis di Tolak MK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Juli 2022
Thailand Bibit Ganja

FOTO: Pixabay.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Uji materi UU Narkotika yang membuka ruang untuk legalisasi ganja medis di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Reuters melaporkan, peninjauan tersebut diajukan pada tahun 2020 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja obat untuk mengobati kondisi tersebut.

Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). 

Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis atau terapi. 

Golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian dan bukan untuk keperluan lain.

Namun, berdasarkan Harvard Health Publishing, sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, manfaat medis ganja. Di Amerika Serikat (AS), ada sekitar 35 negara bagian yang melegalkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Legalisasi ganja juga dilakukan Thailand. Sebelumnya, negara ini telah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak 2018. Selanjutnya, disusul legalisasi untuk campuran makanan dan minuman mulai 9 Juni 2022.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Geger! Deninteldam XIX/TT Bongkar Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Riau

...

Read moreDetails
Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Kerja Semakin Gacor

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Produktivitas Semakin Gacor!

Kegiatan imunisasi dan pengukuran tumbuh kembang anak pada rangkaian kegiatan pra event Founders Day 2026.

RAPP Gelar Rangkaian Kegiatan Berbagi bagi Masyarakat di Founders Day 2026

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Next Post
gaji 13 asn 2022, rupiah menguat, gratifikasi auditor inspktorat

4 Oknum Pegawai DLHK Riau Terjaring OTT Dinonaktifkan Sementara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.