BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penti Kurniawan SPsi, MM, Kepala Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Supri A.Md alias Li Bin Mukhtar, Kaur Keuangan Desa Baran dituntut masing-masing selama dua tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidan korupsi dana desa sebesar Rp206 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyani Anom SH, pada sidang yang digelar, Senin 10 Januari 2022. Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin 24 Januari 2022 mendatang.
Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan. Terhadap terdak Penti Kurniawan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp206 juta, dikurangi dengan harga sebidang tanah seluas ± 17250 M2 dengan surat SKGR, apabila telah dilakukan lelang nantinya, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 7 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Bahwa adapun rincian Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu, ADD sebesar Rp684.815.100, DDS sebesar Rp812.954.000, Bankeu sebesar Rp100 juta. Sehingga jumlah pendapatan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 adalah sebesar Rp1.597.769.000.
Bahwa dari pendapatan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang antara lain, kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278. Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp255.500.000.
Namun tugas Tim PTPKD tersebut diambil alih oleh terdakwa Penti dan mengelola sendiri APBDes Desa Baran Melintang bersama-sama dengan terdakwa Supri.
Dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2018 baik kegiatan pembangunan fisik maupaun nonfisik terdakwa Penti bersama-sama dengan terdakwa Supri, mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Desa Baran Melintang tersebut.
Adapun caranya dengan membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya akan tetapi menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan dalam RAB sehingga terdapat Kelebihan Bayar dan Pemahalan Belanja dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 serta terdapat Belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018.(bpc17)