BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang dugaan investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Maryani, Marketing Fikasa Grup, Senin 20 Desember 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di persidangan terungkap, pembayaran bunga investasi mulai macet dibayarkan kepada korban sejak Januari 2020, Agung Salim, Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN), beralasan uang belum datang dari luar negeri, hingga akhirnya tidak bisa dihubungi.
Sesuai, jadwal, Jaksa Penuntut Umum, di antaranya Herlina SH, menghadirkan Lim orang saksi korban, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH. Kelimanya yakni Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit (istri Archenius), Melly Novrianti Napitupulu (putri Archenius), Darto Jonson Siagian dan Agus Yanto Pardede.
Kepada majelis hakim, saksi Pormian Simanungkalit, mengatakan dirinya ada lima kali menyetorkan uang bersama terdakwa Maryani, ke rekening Fikasa Grup, dengan total nilai Rp17 miliar. Uang ini menurutnya dari uang yang dikumpulkan selama berumah tangga.
Ia mengaku menginvestasikan uang tersebut karena terbujuk oleh rayuan terdakwa Maryani, yang sering datang menemui dirinya dan menawarkan investasi, yang menurut saksi .adalah semacam deposito. Terdakwa Maryani menurutnya menawarkan deposito ke Fikasa Grup dengan bunga 12 persen per tahun. Bunga ini jauh lebih tinggi dari bunga bank yang hanya 5 hingga 6 persen per tahun.
Bulan September 2016 dirinya mulai melakukan investasi di Fikasa Grup. Namun bunga yang diberikan tidak sesuai dengan janji 12 persen sebelumnya. Bunga yang diterima adalah 9 sampai 10 persen per tahun. Bunga ini langsung masuk ke rekeningnya setiap bulan. Meski bunga investasi tidak sesuai, saksi tidak keberatan karena pembayaran per bulannya masih lancar hingga Desember 2019.
Namun Januari 2020, pembayaran bunga investasi mulai macet. Saksi mulai menanyakan penyebabnya kepada terdakwa Maryani, hingga akhirnya terdakwa berangkat ke Jakarta bertemu dengan Agung Salim Direktur PT WBN, (berkas perkara terpisah).
“Waktu saya bertemu dengan Agung Salim, penerimaannya sangat lembut, mukanya juga jujur macam muka pendeta. Ia meminta saya bersabar dan akan bertanggung jawab. Agung juga mengatakan pembayaran bunga terlambat karena uang dari luar negeri belum datang,” ujar saksi Pormian Simanungkalit.
Pada saat bertemu dengan Agung Salim itulah menurut saksi Pormian, dirinya mengetahui bahwa yang menandatangani bilyet saksi adalah Elly Salim, Direktur PT WBN dan Komisaris PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan Bhakti Salim, Dirut PT WBN dan Dirut PT TGP (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah)
Ketika berpisah dengan Agung Salim lanjut saksi, dirinya sempat meminta agar Agung Salim tidak berbohong. Namun kenyataannya hingga saat ini dirinya tidak pernah lagi menerima bunga investasinya. (bpc17)