• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Investasi Bodong Fikasa Grup, Agung Salim Sebut Pembayaran Macet Karena Uang Belum Datang dari Luar Negeri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Desember 2021
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang dugaan investasi bodong Fikasa Grup dengan terdakwa Maryani, Marketing Fikasa Grup, Senin 20 Desember 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Di persidangan terungkap, pembayaran bunga investasi mulai macet dibayarkan kepada korban sejak Januari 2020, Agung Salim, Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN), beralasan uang belum datang dari luar negeri, hingga akhirnya tidak bisa dihubungi.

Sesuai, jadwal, Jaksa Penuntut Umum, di antaranya Herlina SH, menghadirkan Lim orang saksi korban, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH. Kelimanya yakni Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit (istri Archenius), Melly Novrianti Napitupulu (putri Archenius), Darto Jonson Siagian dan Agus Yanto Pardede. 

Kepada majelis hakim, saksi Pormian Simanungkalit, mengatakan dirinya ada lima kali menyetorkan uang bersama terdakwa Maryani, ke rekening Fikasa Grup, dengan total nilai Rp17 miliar. Uang ini menurutnya dari uang yang dikumpulkan selama berumah tangga.

Ia mengaku menginvestasikan uang tersebut karena terbujuk oleh rayuan terdakwa Maryani, yang sering datang menemui dirinya dan menawarkan investasi, yang menurut saksi .adalah semacam deposito. Terdakwa Maryani menurutnya menawarkan deposito ke Fikasa Grup dengan bunga 12 persen per tahun. Bunga ini jauh lebih tinggi dari bunga bank yang hanya 5 hingga 6 persen per tahun.

Bulan September 2016 dirinya mulai melakukan investasi di Fikasa Grup. Namun bunga yang diberikan tidak sesuai dengan janji 12 persen sebelumnya. Bunga yang diterima adalah 9 sampai 10 persen per tahun. Bunga ini langsung masuk ke rekeningnya setiap bulan. Meski bunga investasi tidak sesuai, saksi tidak keberatan karena pembayaran per bulannya masih lancar hingga Desember 2019.

Namun Januari 2020, pembayaran bunga investasi mulai macet. Saksi mulai menanyakan penyebabnya kepada terdakwa Maryani, hingga akhirnya terdakwa berangkat ke Jakarta bertemu dengan Agung Salim Direktur PT WBN, (berkas perkara terpisah). 

“Waktu saya bertemu dengan Agung Salim, penerimaannya sangat lembut, mukanya juga jujur macam muka pendeta. Ia meminta saya bersabar dan akan bertanggung jawab. Agung juga mengatakan pembayaran bunga terlambat karena uang dari luar negeri belum datang,” ujar saksi Pormian Simanungkalit.

Pada saat bertemu dengan Agung Salim itulah menurut saksi Pormian, dirinya mengetahui bahwa yang menandatangani bilyet saksi adalah Elly Salim, Direktur PT WBN dan Komisaris  PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan Bhakti Salim, Dirut PT WBN dan Dirut PT TGP (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah)

Ketika berpisah dengan  Agung Salim lanjut saksi, dirinya sempat meminta agar Agung Salim tidak berbohong. Namun kenyataannya hingga saat ini dirinya tidak pernah lagi menerima bunga investasinya. (bpc17)

Tags: Fikasa grupHukum kriminalinvestasi bodong
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Next Post

Hadapi Singapura, Tae-yong: Harus Cepat Recovery

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.