BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Whistle Blower System (WBS) adalah sebuah sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan pelapor. Pemprov Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perjanjian kerjasama terkait sistem tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, WBS merupakan sebuah sistem yang efektif terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi. “Kami sudah menggelar koordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota agar tercipta kesamaan misi bahwa korupsi itu adalah musuh kita bersama,” sebutnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Senin, 6 Desember 2021.
Dia menambahkan, dengan dilakukan penandatanganan kerjasama WBS, menandakan bahwa sebuah komitmen dari pemerintah daerah untuk memberi ruang pengaduan kepada masyarakat atau pun pemerintah daerah untuk memberi pengaduan yang rahasia, terlindungi dan dijamin tidak diberi sanksi kepada pelapor.
Nurul menjebut sejauh ini WBS cukup efektif dalam upaya penanganan korupsi. Hal itu dibuktikan dengan laporan demi laporan yang selama ini ditindaklanjuti oleh KPK, salah satunya dari hasil rekam WBS di pemerintah daerah, kementerian dan BUMN.
“Jadi WBS ini kami kembangkan di kementerian, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMN. Hasilnya itu laporan demi laporan yang kami tindaklanjuti, mau itu ada korupsi atau ada penyimpangan, itu kami dapatkan infonya dari WBS,” katanya. (bpc2)