BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra diperiksa selama dua jam lebih di di kantor KPK di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021 malam.
Andi Putra diperiksa terkait dugaan suap atau menerima hadiah atas perizinan PT Adimulia Agrolestari, dengan pemberi suap Sudarso, GM PT PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra dan Sudarso keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 20.45 WIB. Dilansir dari CNN Indonesia, keduanya bungkam saat ditanya awak media.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra telah tertangkap tangan menerima hadiah dalam bentuk uang tunai Rp500 juta.
Selain itu, ada juga uang tunai lain sebesar Rp80,9 juta. Kemudian, ada juga dalam bentuk mata uang asing, yakni 1,680 Dollar Singapura. Andi Putra, kata Lili, juga menerima hadiah dalam bentuk barang, yakni sebuah handphone dengan merek Iphone XR.
Semua uang dan barang itu, lanjut Lili, diberikan oleh Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, sebuah perusahaan sawit di yang tengah mengurus perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
“KPK menerima informasi bahwa AP akan menerima hadiah dari perusahaan swasta yang tengah mengurus perpanjangan HGU,” jelas Lili dalam konferensi pers KPK, Selasa 19 Oktober 2021 malam.
Kemudian, kata Lili, pada 18 Oktober 2021, pukul 11.00 WIB, SDR didampingi PN, Senior Manager PT AA, masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. Saat itulah, SDR memberikan semua uang dan hadiah tersebut. (bpc4)