BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pasangan Suami Istri pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT. ANN) terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek multiyears peningkatan Jalan Bukit Batu-Siak Kecil tahun 2013-2015.
Keduanya divonis dengan hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK sebelumnya.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Lilin Herlin, SH, MH—Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 19 Oktober 2021.
Terdakwa Melia Buntara—Direktur PT. ANN—divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar (jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun penjara).
Sementara suaminya, Handoko Setiawan—pemilik PT. ANN divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Melia Buntara telah menandatangani kontrak pekerjaan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil tahun anggaran 2013-2015 yang sudah dilakukan adendum sebanyak 5 kali dan faktanya pekerjaan tidak sesuai volume dan dimensi, serta spesifikasi dalam kontrak.
Sementara Handoko, dinyatakan telah melakukan lobi-lobi kepada pihak terkait untuk mendapatkan dan memuluskan proyek, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan dan sarana prasarana yang ada pada jabatannya terbukti.
Sementara unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain terpenuhi sesuai fakta persidangan dan adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh penerima.
Orang yang diuntungkan di antaranya M. Nasir sebesar Rp850 juta, Syarifuddin alias H. Katan, bersama Adi Zulhelmi dan Rozali sebesar Rp2,025 miliar.
Selanjutnya ada Ribut Susanto yang diuntungkan sebesar Rp700 juta, Tarmizi sebesar Rp8 juta, Syafrizan, Rp7 juta, Wandala Adi Putra sebesar Rp5 juta, Raffiq Suhanda Rp5 juta, Edi Sucipto Rp5 juta, Islam Iskandar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta.
Lalu ada Yudianto Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, Raja Deni Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX, Ridwan sebesar Rp20 juta, Ngawidi sebesar Rp15 juta, Ardiansyah Rp10 juta, Asus Syukri sebesar Rp10 juta, Lutfi Hendra Kurniawan Rp6 juta, Lukman Hakim Rp6 juta, Safari Rp6 juta dan Muhammad Rafi Rp6 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut kedua terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp.110.551.000.181,00. (bpc17)