BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Angota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing, Mardianto Manan Gubernur Riau (gubri) lebih serius lagi menegakkan aturan kapasitas jalan. Jika kapasitas jalan hanya 8 ton, maka kendaraan diatas 8 ton harus dilarang lewat.
“Jadi manejemen pengolaan, manajemen tonase kendaraan, yang boleh dan tidak boleh lewat, itu yang kita lakukan. Di saat itu melewati tonase, distop dia,” kaya Mardianto, Rabu 29 September 2021.
Mardianto kemudian mempertanyakan keberanian gubri untuk melakukan hal tersebut. Bahkan, kata dia, bersama Fraksi PAN DPRD Riau, pihaknya menantang gubri menegakkan aturan tersebut
“Cuman pertanyaannya, apa berani gubernur?” tambah dia.
Mardianto juga meminta gubri untuk memberikan peringatan kepada perusahaan terindikasi memiliki kendaraan yang merusak jalanan Riau.
Menurut Mardianto, penyebab cepat rusaknya jalan di Riau adalah karena tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Kendaraan-kendaraan tersebut diindikasi milik perusahaan yang ada di Riau
“Mungkin dengan cara memanggil perusahaan yang memiliki tonase melebihi jalan, you lewat disini, tolong hati-hati, karena jalan ini dua minggu rusak lagi karena kalian lewat disini,” pungkasnya. (bpc4)