BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Meski aktivitas penyekatan arus lalu lintas, baik antar maupun dalam provinsi di Riau, dipastikan kendaraan yang mengangkut distribusi sembako tetap lancar beroperasi.
“Kami memastikan untuk kendaraan logistis tetap bisa beroperasi dengan lancar. Karena itu termasuk kendaraan pengecualian penyekatan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dikutip Sabtu, 1 Mei 2021.
Dia menambahkan, pengecualian penyitaan terhadap kendaraan distribusi logistik tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, di mana dijelaskan kelompok-kelompok yang diperbolehkan untuk melintas di wilayah perbatasan antar provinsi.
Dijelaskan, dalam Permenhub itu yang boleh melintas yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan.
Selanjutnya mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
“Peraturan pelarangan/peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama,” tandasnya. (bpc2)