BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian akan mengubah warna plat nomor kendaraan pribadi. Dari sebelumnya hitam, akan berubah menjadi putih.
Kemudian, tulisan nomor kendaraan yang sebelumnya putih, akan diganti menjadi hitam.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Namun, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan aturan ini belum bisa diterapkan.
Menurut dia, kemungkinan aturan ini diberlakukan tahun depan, sambil mempersiapkan material.
“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” ucap dia, dikutip dari CNN Indonesia. (bpc4)