BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengangkatan guru honorer dengan sistem PPPK mendapat kritikan dari Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Irwan. Sistem tersebut dinilai tidak adil bagi guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Menurut Irwan, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian mereka selama ini.
Guru honorer yang masa pengabdiannya sudah cukup seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi untuk diangkat sebagai PPPK. Sebab, mereka bakal kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda dan lebih singkat masa pengabdiannya. “Seharusnya dilakukan pengangkatan secara langsung,” tuturnya seperti dilansir dari JPNN, Senin, 20 September 2021.
Cara pemerintah Jokowi memberlakukan sistem tes kepada tenaga honorer melalui tes PPPK 2021 untuk mendapat kesejahteraan merupakan perlakukan yang jauh dari prinsip keadilan, jika menimbang masa pengabdian mereka yang sudah sangat lama.
Irwan juga menanyakan bagaimana kepedulian Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap guru honorer yang telah mengabdi begitu lama. Terutama, ketika banyak di antara guru honorer gagal mencapai passing grade atau ambang batas yang tinggi dalam tes PPPK Guru 2021.
Sebab itu, kata dia, Pemerintah Jokowi harus didesak untuk memberi perhatian kepada guru honorer yang sudah cukup masa pengabdiannya dengan mengangkat mereka menjadi PPPK maupun CPNS tanpa tes.
Politikus asal Kalimantan Timur itu menyebut cara itu pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat 1,1 guru honorer menjadi CPNS.
Apa yang dilakukan Presiden SBY, jelas berbanding terbalik dengan rezim Jokowi yang baru mengangkat ribuan guru honorer menjadi CPNS selama enam tahun memimpin Indonesia.
Sebelumnya petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK. Petisi tambahkan afirmasi PPPK Guru inisiasi Pengurus Forum Honorer Non Kategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berisi tiga tuntutan, yakni;
- Afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10 persen atau 50 poin ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin.
- Afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15 persen atau 75 poin ditambah menjadi 30 persen atau 150 poin.
- Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10-30 persen tergantung lama mereka mengabdi.
(bpc2)