BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu mengkritisi keras rencana KPK menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Dia bahkan mengatakan KPK saat ini sudah seperti pelindung koruptor.
“Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?
Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor,” tulis Said Didu di akun twitternya, @msaid_didu.
Dia juga menyoroti pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana yang menyebutkan mantan narapidana korupsi adalah penyintas korupsi.
Said Didu sendiri menjelaskan jika arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana.
Karena itu, dia mengungkapkan kebingungannya, mengapa pelaku korupsi disebut sebagai korban oleh KPK.
“KPK memberikan gelar “penyintas korupsi” kpd koruptor. Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap “korban” ?” pungkasnya. (bpc4)