BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Syarat untuk perjalanan orang selama PPKM Darurat diberlakukan, ditambah. Kementerian Perhubungan menyatakan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi
“Kemenhub inisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi video, Jumat, 9 Juli 2021.
Adita menjelaskan, dalam SE tersebut mengatur perjalanan rutin masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal,” jelas Adita.
Selanjutnya dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api. Adita mengatakan pada moda transportasi perkeretaapian juga ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.
“Perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi wajib menyertakan dokumen SRTP atau surat keterangan bekerja yang ditandatangani pejabat perusahaan dengan cap basah atau tanda tangan elektronik,” ungkap Adita. (bpc2)