BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada, Selasa 15 Juni 2021, melimpahkan berkas pasangan suami istri terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis senilai Rp110,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pasangan suami istri tersebut yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiawan, pemilik PT PT Arta Niaga Nusantara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Tony Frengky Pangaribuan, yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru disebutkan, kedua terdakwa, bersama-sama dengan Syarifuddin alias H Katan — Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bengkalis dan M Nasir — Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Orang yang diperkaya yakni, kedua terdakwa selaku pemilik perusahaan (korporasi) PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp110,5 miliar, termasuk M Nasir sebesar Rp850 juta, Syarifuddin alias bersama Adi Zulhemi dan Rozali sebesar Rp.2, 025 miliar, termasuklah beberapa orang lainnya yang diduga terlibat.
Perbuatan terdakwa bermula, Oktober 2012, saat penandatanganan nota kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multi years atas proyek pembangunan 6 ruas jalan di Kab Bengkalis yang dibiayai dengan dana APBD Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, oleh Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis dengan Jamal Abdillah sebagai Ketua DPRD Bengkalis ketika itu.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai prinsip dan etika pengadaan. (bpc17)