BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaku menghina Al Quran di TikTok atas nama Qaimul Haki (42) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Warga yang berdomisili di Jalan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru ini telah terbukti secara sengaja menghina Al Quran melalui akun sosial media TikTok beberapa waktu lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di group WA forum RW, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
‘”Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut bernama Qaimul Hakky yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Pekanbaru,” ucap Nandang, Rabu, 12 Mei 2021.
Kemudian pelapor bersama warga yang lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan.
“Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart Hotel Mona Jalan H.R. Soebrantas Pekanbaru,” tukasnya. (bpc2)