BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Imam Gojali ST MT, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, serta tiga rekanan di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempatnya didakwa melakukan korupsi Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering, tahun 2019.
Tiga rekanan yang turut didakwa tersebut yakni, Edi Yusman Bin Ibrahim Arif, Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm), Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) selaku Kontraktor Pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan KP. Pinang – Teluk Jering, serta Irwan, ST Bin Usman, selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi SH, disebutkan, pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kp Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10 miliar lebih. Tanggal 29 April 2019 PT Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) ditetapkan sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp. 9.805.279.400, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 09 Mei 2019 s/d 04 November 2019, masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Urutan untuk pelaksanaan Pekerjaan peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, Rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, penyiapan badan jalan, pekerjaan Galian biasa, pekerjaan Box Culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC,
Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. (bpc17)