BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maria Catarina Sumarsih, ibu korban tragedi Semanggi I menolak pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat melalui Mekanisme Nonyudisial (UKP-PPHB).
Menurut Suamarsih, ada rancangan perpres UKP-PPHB ini akan membuat pelaku pelanggaran HAM tak perlu lagi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, Sumarsih menuntut pembatalan pembentukan UKP-PPHB ini.
Sumarsih juga tetap menuntut penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, dengan membentuk Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM.
Batalkan rencana pmbentukan UnitKerjaPrsdn u/ Penanganan PelanggaranHAMBerat Melalui Mekanisme Non-yudisial.
Jangan takut UU Pengadilan HAM. Pembuatnya pmrnth & @DPR_RI cc:Menko @mohmahfudmd
Sampai jumpa @AksiKamisan diDpn IstnPrsdn bila vovid-19 tlh tiada. pic.twitter.com/EhxcINVOGU
— sumarsih11 (@sumarsih11) March 25, 2021
“Batalkan rencana pmbentukan UnitKerjaPrsdn u/ Penanganan PelanggaranHAMBerat Melalui Mekanisme Non-yudisial.
Jangan takut UU Pengadilan HAM. Pembuatnya pmrnth & @DPR_RI cc:Menko @mohmahfudmd
Sampai jumpa @AksiKamisan diDpn IstnPrsdn bila vovid-19 tlh tiada,” tulis Sumarsih di akun twitternya, @sumarsih11, Kamis 25 Maret 2021.
Sumarsih sendiri adalah ibu mahasiswa bernama Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, yang menjadi korban penembakan aparat saat Tragedi Semanggi I 11-13 November 1998. (bpc4)