• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masyarakat Pantai Raja Adukan ke DPRD Riau Soal Konflik dengan PTPN V

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau [Jikalahari] bersama dengan masyarakat Desa Pantai Raja bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto. Pertemuan satu meja ini terkait konflik masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V Sungai Pagar. 

“Kami ingin menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendengarkan, serta mengetahui permasalahan masyarakat Pantai Raja ini. Kami sudah berpuluh-puluh tahun menghadapi persoalan sengketa lahan ini dengan PTPN V,” kata tim advokasi Gempar Abdillah dalam keterangan resminya yang diterima Bertuahpos.com, Jumat, 12 Maret 2021.

Dia menjelaskan, sengketa lahan antara masyarakat Pantai Raja dengan PTPN V dimulai sejak tahun 1999. Masyarakat menuntut pengembalian lahan seluas 150 hektar yang direbut PTPN V. 

Selain itu, PTPN V melalui Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan melaporkan masyarakat ke Direskrimsus Polda Riau.

Tindakan itu dilakukan oleh PTPN V, setelah ratusan warga Pantai Raja menduduki areal afdeling 1 Kebun Sei Pagar, selama hampir satu bulan dengan mendirikan tenda, menutup akses mobil tangki minyak mentah untuk menuju pabrik dan menghalangi aktivitas kebun lainnya pada Agustus 2020.

“Ini merupakan sikap arogan Jatmiko K Sentosa sebagai Direktur PTPN V, harusnya sebelum melayangkan gugatan perlu duduk bersama masyarakat untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan, terlebih PTPN V merupakan perusahaan plat merah bukan perusahaan swasta yang semena-mena terhadap masyarakat adat dan tempatan,” kata Arfiyan

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menerima langsung kedatangan perwakilan masyarakat Desa Pantai Raja dan memberikan disposisi permohonan dari masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Riau.

Hardianto menilai bahwa PTPN V sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain mengedepankan soal bisnis negara, namun harus juga mementingkan kemaslahatan Rakyat yang sebesar-besarnya.

“Selain bicara bisnis Negara, Kalau sudah bicaranya negara tidak hanya bicara bisnis tapi juga harus mementingkan kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Jadi kan lucu kalau Negara berkonflik dengan masyarakatnya, kecuali masyarakat yang menggerogoti Negara,” kata Hardianto.

Hasil analisis Jikalahari, berdasarkan temuan Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau tahun 2015, PTPN V Blok Sei Pagar menanam di dalam pelepasan dan di dalam HGU seluas 2.520 hektar. 

Tanaman di luar pelepasan dan di dalam izin HGU seluas 4 hektar. Tanaman di dalam pelepasan dan di luar HGU seluas 6.181 hektar. Tanaman di luar pelepasan dan di luar HGU seluas 556 hektar. Total luas tanam dalam blok ini adalah 9.620 hektar.

Pada 16 November 2016, Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau (KRR) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau, salah satunya korporasi itu adalah PTPN V.

“Harusnya Polda Riau segera melanjutkan penyelidikan terhadap PTPN V, jangan hanya berani menindaklanjuti laporan PTPN V yang mengkriminalisasi masyarakat Pantai Raja,” kata Arfiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari. (bpc2)

Tags: desa sungai pagarJikalaharikonflik perkebunanpantai raja kamparptpn v
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
HGU PTPN V

Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Ribuan Warga Kasikan dan Talang Danto Kembali Turun Gelar Aksi

Tolak HGU PTPN V

Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Anak Kemanakan Desa Kasikan dan Talandanto Turun Gelar Aksi

infrastruktur di Riau, vaksin covid kadaluarsa

Jikalahari Nilai Pernyataan Masrul Kasmy Soal Masyarakat Hukum Adat Berlebihan

Hutan mangrove

Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove

sakai bathin

Jikalahari Serahkan Utang Adat Kepada Masyarakat Adat Sakai, Bathin Sobanga: Iko Sebonanyo Menambah Persaudaraan!

Next Post

Wafat Sebelum Kenabian, Apakah Ibu dan Ayah Rasulullah SAW Kafir?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.