BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pulau kecil dan terluar masih diterpa isu negatif. Salah satunya soal penjualan pulau-pulau oleh oknum tak bertanggungjawab.
Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Haeru Rahayu mengatakan, isu-isu sensitif seperti masih berlangsung hingga saat ini. Oleh sebab itu perlu dipertegas dengan mengeluarkan sertifikasi hak atas tanah pulau terkecil terluar.
“Kami menyadari bahwa permasalahan yang kini dihadapi oleh pulau kecil terluar, hingga kini masih diterpa isu sensitif,” ungkapnya.
Dia menjabarkan, beberapa isu sensitif yang perlu diantisipasi, yakni penjualan, penguasaan pulau-pulau kecil terluar oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT.
Selain itu, juga berpotensi terjadi konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.
“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan meter persegi tanah di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, telah dilakukan sertifikasi melalui program sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil dan terluar atau PPKT dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf, beberapa pulau kecil terluar yang telah dilakukan sertifikasi—selain Pulau Rangsang—yakni di pulau kecil terluar di Kabupaten Pesisir Barat dak Pulau Bertuah.
‘Hingga tahun 2020, KPK sudah mensertifikasi 47 bidang tanah di 38 PPKT dan beberapa pulau kecil, terluar lainnya,” katanya.
Tercatat ada 8.924 meter persegi tanah di Pulau Rangsang sudah disertifikasi. Sedangkan di Pulau Bertuah, Kabupaten Pesisir barat seluas 40.000 meter persegi. Lalu di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua seluas 115.190 meter persegi dan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi tanah yang sudah disertifikasi.
Dirjen PRL TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertipikasi merupakan bagian dari penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya
Penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. (bpc2)