BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Orang Sumatera tak boleh lagi tangkap dan memanfaatkan ikan belida. Pemerintah telah menetapkannya sebagai salah satu satwa dilindungi. Dengan demikian tangkap ikan belida bisa dipenjara.
Laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan menuliskan, populasi ikan belida berada pada ambang kepunahan, lantaran jumlah pemanfaatan sangat tinggi dari kemampuan produksinya
Ikan belida rasanya enak. Di Sumatera ikan ini diolah sedemikian bantuk masakan dan kerap dicari untuk dijadikan olahan makanan.
Untuk bertelur, induk ikan belida harus berenang dari sungai menuju daerah rawa banjiran terlebih dahulu. Selain itu, ikan ini ternyata tergolong kelompok ikan primitif atau purba. Hal ini membuatnya masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan (KKP) Nomor 1 tahun 2021, yang memuat larangan menangkap, menjual, dan mengkonsumsi ikan belida Sumatera.
Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 Tentang Jenis Satwa yang dilindungi dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No.552/3999/V.19/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Dengan demikian, menangkap, memelihara, mengkonsumsi ikan belida bisa membuat kita terjerat hukum. (bpc2)