BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tujuh unit kapal motor penangkap ikan ditangkap oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Satu dari tujuh kapal ikan tersebut asal Malaysia dan enam lainnya adalah kapal ikan Indonesia. “Kapal ikan ini ditanggap diduga melanggar ketentuan hukum dalam penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin.
Dia mengatakan bahwa ketujuh kapal ikan tersebut ditangkap dan diamankan di titik lokasi berbeda-beda. “Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka, sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di laut Jawa dan teluk Kupang,” katanya, dikutip bertuahpos.com dari Antara, Sabtu, 11 Desember 2021.
Kapal asing asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08, sedangkan 5 kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan Kapal Pengawas Napoleon 054. Dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya berhasil menangkap beberapa kapal yang melanggar aturan. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga kelautan dan perikanan Tanah Air.
“Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa kapal ikan berbendera Malaysia dengan nama PFKB 1749 ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. “Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan (Sumatera Utara) untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, kapal Indonesia yang diamankan ialah KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di teluk Kupang dan lima kapal yang menggunakan cantrang di laut Jawa. Langkah tegas ini diambil oleh Ditjen PSDKP untuk mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur. Ke depan, KKP akan terus melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal.
Hingga saat ini, KKP mengungkapkan sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap sepanjang tahun ini. Kapal Indonesia mendominasi penangkapan tersebut dengan jumlah 111 kapal, sementara kapal asing sebanyak 52 kapal. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (bpc2)