BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman mengatakan, Pemprov Riau akan menunjuk Pelaksana Harian Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Riau, pascaditetapkannya Yan Prana Jaya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Riau.
“Tapi siapa orangnya [posisi Plh Sekdaprov] belum tahu. Karena masih akan dikoordinasikan dulu dengan Pak Gubernur,” kata Sudarman, Selasa, 22 Desember 2020.
Dia menambahkan, untuk posisi Plh sifatnya adalah penunjukan langsung karena itu hak prerogatif pimpinan.
Adapun untuk penunjukan posisi Plh, dijelaskannya, tergantung dari keberlangsungan proses hukum. Artinya tak ada batasan waktu. Hanya saja, jika memang diperlukan Sekdaprov Riau secara definitif, maka proses penetapannya melalui Pansel.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2019. Penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Iya, kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan.
Penahanan terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. (bpc2)