BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melakukan pemusnahan terhadap 18,3 juta batang rokok ilegal, Rabu, 18 November 2020. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh DJBC Riau selama 2017 hingga 2020, yang statusnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Riau, Agung Saptono, mengungkapkan, 18,3 juta batang rokok ilegal itu bernilai Rp13,39 miliar. Dan apabila rokok-rokok ilegal itu sempat beredar, maka negara akan mengalami kerugian hingga Rp8,1 miliar.
“Ini merupakan hasil penindakan kita selama tiga tahun lebih dari operasi pasar. Yang tidak Memenuhi unsur atau tidak cukup bukti untuk kita naikkan ke penyidikan, sehingga menjadi barang milik negara. Agar tidak beredar di masyarakat, oleh karena itu hari ini kita musnahkan,” ungkap Agung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong seluruh rokok ilegal tersebut menggunakan alat khusus. Rokok yang telah dipotong nantinya tidak akan dibakar atau dibuang, tetapi akan dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk kompos.
“Setelah dipotong, lalu setelah itu kita urai lagi dan akan dijadikan kompos. Karena rokok ini kan berbahan baku dari tembakau, sehingga bisa dijadikan untuk kompos,” tambahnya.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari hasil penindakan 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok berbagai jenis, senilai Rp139 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp112 juta. Kemudian tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok, dengan nilai Rp853 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp546 juta.
Selanjutnya hasil penindakan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok, senilai Rp8,2 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar. Serta hasil Penindakan di tahun 2020 sebanyak 4 juta batang rokok senilai Rp4,1 milair dan berpotensi merugikan negara Rp2,2 miliar.
Agung menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kanwil DJBC Riau untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Karena peredaran rokok ilegal di Indonesia sangat merugikan negara. Bukan hanya negara, tetapi juga imbasnya akan merugikan masyarakat. Karena kontribusi untuk BPJS, untuk rumah sakit, salah satunya yang terbesar dari cukai rokok ini. Belum lagi untuk industri rokok dalam negeri,” terang Agung.
Dengan menurunnya jumlah rokok ilegal di pasar, diharapkan rokok legal terutama produksi dalam negeri dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar, yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara. Dengan semakin banyak penerimaan negara dari cukai rokok, maka kontribusinya untuk masyarakat terutama pada kesehatan juga akan semakin besar.
Dia juga meminta dukungan kepada semua pihak serta masyarakat untuk dapat sama-sama menekan angka peredaran rokok ilegal ini.
Agung juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidanakan dengan dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (bpc4)