BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Amril Mukminin divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi secara berlanjut, sesuai dengan kedakwaan ke satu primer Jaksa Penuntut Umum.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 9 November 2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa Amril Mukminin juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Hakim juga memberikan hukuman tambahan beruoa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir.
Sesuai dakwaan kesatu primer JPU KPK sebelumnya disebutkan, terdakwa Amril Mukminin, pada sekitar 2016 – 2017 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun tersebut, telah menggunakan jabatannya untuk menerima hadiah berupa uang sebesar 520 ribu dolar Singapura, atau sebesar Rp5,2 miliar.
Uang tersebut dia terima melalui Azrul Nor Manurung yang tidak lain adalah ajudan terdakwa dari Ichsan Suadi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Uang tersebut diserahkan melalui Triyanto, yakni pegawai PT CGA.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Di pengadilan terungkap diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar Amril Mukminin mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri–Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years).
Apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Daerah, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (bpc17)