BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran politik uang saat kampanye pilkada di Pelalawan.
Dijelaskan Rusidi, dugaan pelanggaran ini berupa adanya bantuan Dinas Sosial dalam bentuk tas kepada masyarakat. Namun, di tas tersebut, tertulis nama salah satu paslon.
“Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses,” ujar Rusidi kepada bertuahpos.com, Kamis 29 Oktober 2020.
Selain dugaan pelanggaran uang, Bawaslu Riau juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial. Dimana, ada postingan di akun resmi Pemerintah Daerah Pelalawan yang menandai salah satu paslon. Pelanggaran ini dilakukan oleh oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Pelalawan.
“Dua ASN ditetapkan tersangka di Pelalawan. Kini, kasus ini juga sudah diteruskan ke Komisi ASN (KASN),” pungkas Rusidi. (bpc4)