BERTUAHPOS.COM — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan UU Cipta Kerja merupakan landasan penting bagi Indonesia untuk mencapai aspirasi.
Hal ini sekaligus sebagai jawaban atas kecemasan 35 investor global terhadap terhadap Omnibus Law Cipta Kerja — sebelumnya dilayangkan melalui surat terbuka [S.715/MenLHK/Setjen/Set.1/10/2020 tertanggal 15 Oktober 2020].
“UU Cipta Kerja merupakan landasan penting untuk mencapai aspirasi Indonesia,” ujarnya dikutip dari surat tersebut. UU ini menurut Siti merupakan gambaran cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju di 2045 mendatang. “UU ini akan mewujudkan transpormasi ekonomi, reformasi birokrasi hingga perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Dalam pandangannya, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen kuat pada pertumbuhan dan perkembangan global berkelanjutan. Diantara indikatornya, Indonesia telah menandatangani Persetujuan Paris (Paris Agreement) pada 2016 yang mendukung pengurangan emisi karbon menjadi 29 persen pada 2030.
Indonesia baru saja menerima pembayaran berbasis hasil (result-based payment/RBP) sebesar US$103,78 juta. Pembayaran itu diberikan oleh Green Climate Fund (GFC) — komunitas global di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) yang bertujuan untuk membantu negara-negara berkembang melakukan adaptasi dan mitigasi.
CNNIndonesia.com melaporkan, bahwa dana tersebut diberikan ke Indonesia lantaran telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan dengan substansi lain yang terkait yakni gambut, partisipasi masyarakat, masyarakat adat, dan lain-lain (REDD+).
Di surat terbuka itu, Siti juga merincikan upaya pemerintah lainnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan global berkelanjutan serta komitmen Indonesia dalam melestarikan lingkungan, mulai dari mengurangi emisi deforestasi, pembakaran hutan, dan sebagainya. (bpc2)