BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal transparansi anggaran Covid-19 Riau dipertanyakan. Pemprov Riau diminta membuka data secara detil segala informasi dalam penanganan wabah corona kepada publik. Termasuk informasi mengenai alokasi anggaran yang sebelumnya sudah dialokasikan dari refokusing dan realokasi APBD Riau 2020.
“Kalau kita mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya pemerintah daerah menyampaikan seluruh informasi secara detail kepada masyarakat terkait dengan program dan anggaran penanganan Covid-19,” kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Menurut Triono, transparansi yang dimaksud — jika merujuk pada Undang-Undang tersebut — mulai dari proses perencanaan sampai tahap realisasinya. Pemerintah Provinsi Riau, menurut dia perlu mengembangkan dashboard atau menu khusus anggaran penanganan Covid-19 di website resmi Pemda.
“Menyampaikan informasi kepada media massa tidaklah cukup, karena informasinya terlalu umum dan tidak jelas. Oleh sebab itu perlu ada platform khusus yang memuat informasi secara detail dan bisa diakses oleh publik secara luas,” kata Triono saat dihubungi bertuahpos.com, Minggu, 27 September 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, mempublikasikan informasi anggaran adalah kewajiban dan harus dilakukan pemerintah daerah. Dengan membuka informasi, memberikan kemudahan kepada seluruh elemen publik untuk pengawasan, sehingga publik percaya bahwa pemerintah memang serius dalam penanganan wabah corona.
“Kita semua tahu bahwa pandemi ini tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Data menunjukkan peningkatan dan penyebarannya kasus semakin menggeliat,” ungkapnya.
Sementara, dijelaskannya, dari kesiapan dan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk penanganan — dari sisi kebijakan, program dan anggaran — sama sekali belum terlihat.
Peningkatan penyebaran Covid-19 ini dapat dipastikan akan berdampak terhadap kesiapan fasilitas dan sarana untuk menangani baik pada aspek kesehatan, dan juga penanganan pada aspek sosial dan ekonomi.
Menurut Triono, perubahan APBD tahun 2020 dan Rancangan APBD tahun 2021 dianggap momentum tepat untuk digunakan memastikan kesiapan daerah ke depan dalam menghadapi pandemi.
Dia menganggap pemerintah daerah masih sangat perlu untuk memfokuskan kebijakan program dan anggaran untuk penanganan Covid-19 di berbagai aspek pada tahun 2021. “Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh pelit untuk mengalokasikan anggaran Covid-19, tentu saja dengan merumuskan strategi dan arah kebijakan yang jelas dan terukur,” jelasnya. (bpc2)